Polres Cianjur - kamis, 15 Agustus 2024 – Polsek Bojongpicung, Polres Cianjur, kembali melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dengan fokus utama pada pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) jenis oplosan atau roso-roso. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bojongpicung.
Kegiatan KRYD tersebut dipimpin langsung oleh Aipda Chandra Irw, S.H., bersama Bripka Teddy, FS. Operasi ini melibatkan razia di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah terjadinya potensi gangguan yang dapat mengancam keselamatan warga.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Bojongpicung, AKP Eriyanto, S.H., memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini. “Kami berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga, ” ujar Kapolsek Eriyanto.
Hasil dari kegiatan ini akan dilaporkan lebih lanjut, dan pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan serta tindakan preventif untuk memastikan bahwa peredaran miras dan gangguan kamtibmas lainnya dapat diminimalisir.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|